Kamis, 28 Maret 2013

Jenis-jenis perkawinan dalam suku batak



         Perkawinan pada orang batak merupakan suatu pranata yang tidak hanya saja mengikat seorang laki-laki atau perempuan saja tapi juga mengikat kerabat laki-laki dan kaum kerabat perempuan, menurut adat pada orang batak seorang laki-laki tidak bebas memilih jodoh,  perkawinan antara orang-orang rimpal , yakni perkawinan dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, dianggap ideal, perkawinan yang dilarang adalah antara perkawinan satu marga dan perkawinan dengan anak perempuan dari saudara perempuan ayahnya.

Berikut ini adalah jenis / istilah - istilah perkawinan dalam suku batak

1.    Mangalua yang berarti kawin lari atas kesepakatan bersama
Kawin lari atau Mangalua atas kesepakatan kedua calon mempelai sangat sering terjadi. kasus ini timbul karena orang tua tidak merestui si pemuda atau si pemudi pilihan anaknya.

2.    Mangabing Boru  yang berarti kawin lari dengan paksa.
Jika seorang pemuda jatuh cinta kepada seorang gadis, tetapi lamarannya ditolak secara sepihak oleh orang tua, demi menutupi malu dan didorong rasa cintanya yang berapi-api, maka si pemuda mengajak beberapa orang temannya untuk menculik si gadis dan membawa si gadis kerumahnya untuk dijadikan istri. perbuatan ini dianggap pelanggaran susila tetapi masih ada jalan terbuka untuk perundingan.

3.    Mahuempe/ Mahiturun yang berarti perkawinan atas desakan si gadis.
Bentuk perkawinan mahuempe terjadi bila si gadis pergi menemui si pemuda atas prakarsa dan kemauannya sendiri. biasanya si gadis ditemani oleh beberapa temannya mendatangi si pemuda dan mendesak agar perkawinan segera dilaksanakan. Mahiturun adalah perkawinan yang hampir sama dengan mahuempe, bedanya dalam mahiturun si pemudi jauh lebih aktif dan agresif dibanding mahuempe.

4.    Panoroni  yang berati perkawinan untuk menggantikan istri yg meninggal.
Jika seorang istri meninggal dan mempunyai beberapa anak yg masih kecil-kecil, timbul masalah siapa yg akan mengasuhnya nanti. Dalam hal ini si Duda dapat meminta kepada orang tua si istri (parboru) untuk mencarikan pengganti istri yang sudah tiada.

5.    Singkat Rere yang berarti perkawinan karena suami meninggal.
Jika seorang suami meninggal,maka akan timbul masalah bagi si janda untuk penghidupannya di kemudian hari dan jika si janda masih sehat dan masih mampu memberikan keturunan dan tidak keberatan untuk kawin lagi maka yang pertama harus dipertimbangkan menjadi calon suaminya ialah adik laki-laki dari si suami yg meninggal,atas dasar ‘ganti tikar’(singkat rere). Kalau pria yg mengawini si janda ialah adik atau abang kandung si suami atau saudara semarga yang sangat dekat dengan almarhum, maka istilah perkawinannya disebut pagodanghon atau pareakkon.

6.    Marimbang, Tungkot yang berati Bigami atau Poligami.
Jaman dulu banyak lelaki yg malakukan poligami dengan alasan mengapa mereka mengambil istri kedua atau lebih, sebagian menyatakan untuk memperoleh keturunan yaitu karena masih belum mendapatkan keturunan laki-laki. tetapi ada juga yg bermaksud memperbesar kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraaan atau disebut pabidang panggagatan(melebarkan lapangan tempat merumput). Dalam kasus perkawinan bigami(marsidua- dua) kedudukan istri kedua sangat seimbang dengan istri pertama, sebab itu disebut marimbang. atau yang lain yaitu si istri pertama memilih istri kedua dari kalangan keluarga terdekat dan disebut tungkot(tongkat) .

7.    Parumaen di losung  yang berati perkawinan sebagai agunan utang.
Perkawinan ini ialah perkawinan yg menggunakan anak gadis sebagai agunan utang si bapak dari si gadis tersebut. jika seorang bapak mempunyai utang pada seseorang dan belum mampu melunasinya, maka sebagai agunan utangnya dia menyerahkan anak gadisnya utk dipertunangkan kepada anak si pemberi utang.

8.    Marsonduk Hela yang berate perkawinan menumpang pada mertua .
 Perkawinan marsonduk hela hampir sama dgn perkawinan biasa, tetapi karena mas kawin(sinamot) yg harus diserahkan kurang, maka diputuskan si laki-laki itu menjadi menantunya dan dia akan tinggal bersama mertuanya untuk membantu segala pekerjaan dari mulai pekerjaan rumah sampai sawah. Pihak sinonduk hela(menantu) tidak seumur hidup harus tinggal berasama mertuanya, jika keadaan sudah memungkinkan dia dapat pindah di rumahnya sendiri.

9.    Manggogoi yang berate perkawinan setelah digauli paksa .
Jika laki-laki menggauli perempuan secara paksa(manggogoi) ada dua hal yg mungkin terjadi. jika perempuan tidak mengenal pria tersebut dan tidak bersedia dikawinkan maka pria tersebut dinamakan pelanggar susila hukumannya ialah hukuman mati. tetapi jika si perempuan bersedia melanjutkan kasusnya ke arah perkawinan yang resmi ,maka prosedurnya sama dengan mangabing boru.

10. Dipaorohon  yang berati pertunangan anak-anak.
 Pertunangan anak-anak pada jaman dahulu bukanlah hal yang aneh, hal ini sering dilakukan oleh raja-raja dahulu. beberapa alasan mempertunangkan anak-anak: hubungan persahabatan/ kekeluargaan, seseorang tidak mampu membayar utang kepada pemberi utang, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar