Perkawinan pada orang batak merupakan suatu pranata yang tidak hanya saja mengikat seorang laki-laki atau perempuan saja tapi juga mengikat kerabat laki-laki dan kaum kerabat perempuan, menurut adat pada orang batak seorang laki-laki tidak bebas memilih jodoh, perkawinan antara orang-orang rimpal , yakni perkawinan dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, dianggap ideal, perkawinan yang dilarang adalah antara perkawinan satu marga dan perkawinan dengan anak perempuan dari saudara perempuan ayahnya.
Berikut ini adalah jenis / istilah - istilah perkawinan dalam suku batak
1. Mangalua yang berarti kawin lari atas kesepakatan bersama.
Kawin
lari atau Mangalua atas kesepakatan kedua calon mempelai sangat sering terjadi.
kasus ini timbul karena orang tua tidak merestui si pemuda atau si pemudi
pilihan anaknya.
2. Mangabing Boru yang berarti
kawin lari dengan paksa.
Jika seorang pemuda jatuh cinta kepada
seorang gadis, tetapi lamarannya ditolak secara sepihak oleh orang tua, demi
menutupi malu dan didorong rasa cintanya yang berapi-api, maka si pemuda
mengajak beberapa orang temannya untuk menculik si gadis dan membawa si gadis
kerumahnya untuk dijadikan istri. perbuatan ini dianggap pelanggaran susila
tetapi masih ada jalan terbuka untuk perundingan.
3. Mahuempe/ Mahiturun yang berarti perkawinan atas desakan si gadis.
Bentuk perkawinan mahuempe terjadi bila
si gadis pergi menemui si pemuda atas prakarsa dan kemauannya sendiri. biasanya
si gadis ditemani oleh beberapa temannya mendatangi si pemuda dan mendesak agar
perkawinan segera dilaksanakan. Mahiturun adalah perkawinan yang hampir sama
dengan mahuempe, bedanya dalam mahiturun si pemudi jauh lebih aktif dan agresif
dibanding mahuempe.
4. Panoroni yang berati perkawinan
untuk menggantikan istri yg meninggal.
Jika seorang istri meninggal dan
mempunyai beberapa anak yg masih kecil-kecil, timbul masalah siapa yg akan
mengasuhnya nanti. Dalam hal ini si Duda dapat meminta kepada orang tua si
istri (parboru) untuk mencarikan pengganti istri yang sudah tiada.
5. Singkat Rere yang berarti perkawinan karena suami meninggal.
Jika seorang suami meninggal,maka akan
timbul masalah bagi si janda untuk penghidupannya di kemudian hari dan jika si
janda masih sehat dan masih mampu memberikan keturunan dan tidak keberatan
untuk kawin lagi maka yang pertama harus dipertimbangkan menjadi calon suaminya
ialah adik laki-laki dari si suami yg meninggal,atas dasar ‘ganti
tikar’(singkat rere). Kalau pria yg mengawini si janda ialah adik atau abang
kandung si suami atau saudara semarga yang sangat dekat dengan almarhum, maka
istilah perkawinannya disebut pagodanghon atau pareakkon.
6. Marimbang, Tungkot yang berati Bigami atau Poligami.
Jaman dulu banyak lelaki yg malakukan
poligami dengan alasan mengapa mereka mengambil istri kedua atau lebih,
sebagian menyatakan untuk memperoleh keturunan yaitu karena masih belum
mendapatkan keturunan laki-laki. tetapi ada juga yg bermaksud memperbesar
kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraaan atau disebut pabidang
panggagatan(melebarkan lapangan tempat merumput). Dalam kasus perkawinan
bigami(marsidua- dua) kedudukan istri kedua sangat seimbang dengan istri
pertama, sebab itu disebut marimbang. atau yang lain yaitu si istri pertama
memilih istri kedua dari kalangan keluarga terdekat dan disebut
tungkot(tongkat) .
7. Parumaen di losung yang berati perkawinan
sebagai agunan utang.
Perkawinan ini ialah perkawinan yg
menggunakan anak gadis sebagai agunan utang si bapak dari si gadis tersebut.
jika seorang bapak mempunyai utang pada seseorang dan belum mampu melunasinya,
maka sebagai agunan utangnya dia menyerahkan anak gadisnya utk dipertunangkan
kepada anak si pemberi utang.
8. Marsonduk Hela yang
berate perkawinan menumpang pada mertua .
Perkawinan
marsonduk hela hampir sama dgn perkawinan biasa, tetapi karena mas kawin(sinamot)
yg harus diserahkan kurang, maka diputuskan si laki-laki itu menjadi menantunya
dan dia akan tinggal bersama mertuanya untuk membantu segala pekerjaan dari
mulai pekerjaan rumah sampai sawah. Pihak sinonduk hela(menantu) tidak seumur
hidup harus tinggal berasama mertuanya, jika keadaan sudah memungkinkan dia
dapat pindah di rumahnya sendiri.
9. Manggogoi yang berate
perkawinan setelah digauli paksa .
Jika laki-laki menggauli perempuan
secara paksa(manggogoi) ada dua hal yg mungkin terjadi. jika perempuan tidak
mengenal pria tersebut dan tidak bersedia dikawinkan maka pria tersebut
dinamakan pelanggar susila hukumannya ialah hukuman mati. tetapi jika si
perempuan bersedia melanjutkan kasusnya ke arah perkawinan yang resmi ,maka
prosedurnya sama dengan mangabing boru.
10. Dipaorohon yang berati pertunangan anak-anak.
Pertunangan
anak-anak pada jaman dahulu bukanlah hal yang aneh, hal ini sering dilakukan
oleh raja-raja dahulu. beberapa alasan mempertunangkan anak-anak: hubungan
persahabatan/ kekeluargaan, seseorang tidak mampu membayar utang kepada pemberi
utang, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar